Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang timbal dari
hukum (kaidah hukum) yang dibuat oleh penguasa negara. Isi norma hukum mengikat
setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Indonesia sebagai negara
yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya
diatur dengan hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum
bernegara, terdapatnya ciri-ciri negara hukum, dan masuknya unsur-unsur negara
hukum di Indonesia. Hal tersebut akan diuraikan satu per satu sebagai berikut.
1. Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut
negara hukum.
a) Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang
menyebutkan dalam alinea pertama kata “peri keadilan,” alinea kedua istilah
adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial dan
kemanusiaan yang adil.” Semua istilah tersebut menunjukkan pengertian negara
hukum karna salah satu tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya,
pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan”…. maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham
konstitusional.
b. Pernyataan dalam Batang Tubula UUD 1945 Pasal 4 Ayat
(1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintaltan menurut Undang Undang Dasar.” Artinya, presiden dalam menjalankan
tugasnya harus mengikuti konstitusi.
c) Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat
dipercaya (autentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945
mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia
berdasar atas hukum (rechtsstant), tidak berdasar kekuasaan belaka (frunclusstant).”
2. Terdapatnya ciri-ciri negara hukum.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
· Asas legalitas
Artinya, semua tindakan warga negara, baik yang dilakukan
oleh pejabat pemerintah maupun oleh rakyat, harus berdasarkan dan dibatasi oleh
hukum.
· Asas pengakuan dan perlindungan
terhadap hak¬hak warga negara
Artinya, hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak
warga negara. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum.
Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan prinsip yang
sangat penting dalam suatu negara yang demokratis.
· Asas peradilan yang bebas dan tidak
memihak
Artinya, lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh
kekuasaan atau kekuatan apa pun. Baik penguasa maupun rakyat harus taat pada
hukum, berhak mendapat perlindungan hukum, dan harus mempertanggung¬jawabkan
tindakannya yang melangar hukum di depan pengaiilan yang be
3 Terdapat unsur-unsur negara hukum dalam negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum, di antaranya sebagai bcrikut.
a)Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya
supremasi hukum.
b)Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan
dalam pemerintahan.
c) Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan
negara.
d) Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia.
e) Adanya pengakuan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas
dan tidak terletak pada sans badan hukum.
f Adanya asas rule of law (persatuan berdasarkan hukum)
demi tegaknya hukum.
g) Adanya paham negara tidak berdiri di atas atau di luar
hukum, tetapi wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum.
h) Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
i) Adanya tujuan bahwa negara mengabdikan untuk
kepentingan rakyat (nasional).
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar