Senin, 30 April 2012

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA


Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang timbal dari hukum (kaidah hukum) yang dibuat oleh penguasa negara. Isi norma hukum mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara, terdapatnya ciri-ciri negara hukum, dan masuknya unsur-unsur negara hukum di Indonesia. Hal tersebut akan diuraikan satu per satu sebagai berikut.
1. Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut negara hukum.
a) Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan dalam alinea pertama kata “peri keadilan,” alinea kedua istilah adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial  dan kemanusiaan yang adil.” Semua istilah tersebut menunjukkan pengertian negara hukum karna salah satu tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya, pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan”…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
b. Pernyataan dalam Batang Tubula UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintaltan menurut Undang Undang Dasar.” Artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti konstitusi.
c) Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya (autentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstant), tidak berdasar kekuasaan belaka (frunclusstant).”
2. Terdapatnya ciri-ciri negara hukum.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
·         Asas legalitas
Artinya, semua tindakan warga negara, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun oleh rakyat, harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum.
·         Asas pengakuan dan perlindungan terhadap hak¬hak warga negara
Artinya, hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warga negara. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan prinsip yang sangat penting dalam suatu negara yang demokratis.
·         Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak
Artinya, lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun. Baik penguasa maupun rakyat harus taat pada hukum, berhak mendapat perlindungan hukum, dan harus mempertanggung¬jawabkan tindakannya yang melangar hukum di depan pengaiilan yang be
3 Terdapat unsur-unsur negara hukum dalam negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum, di antaranya sebagai bcrikut.
a)Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
b)Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
c) Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d) Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
e) Adanya pengakuan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak terletak pada sans badan hukum.
f Adanya asas rule of law (persatuan berdasarkan hukum) demi tegaknya hukum.
g) Adanya paham negara tidak berdiri di atas atau di luar hukum, tetapi wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum.
h) Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
i) Adanya tujuan bahwa negara mengabdikan untuk kepentingan rakyat (nasional).

Hakikat Kaidah 

Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar