Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di
masyarakat bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas
masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih
dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan
membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat
hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan
jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena
yang demikian pada satu segi menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap
pelaksanaan keyakinan menurut hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya
sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsur
keharaman atau kehalalannya.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian
kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia
pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah
meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak
lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia.
Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode
pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk
yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian
besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem
sertifikasi halal.
Dalam Islam hanya ada pengertian:
- Halal.
- Tidak halal ( haram ).
- Diragukan kehalalannya.
- Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
- Halal.
- Tidak halal ( haram ).
- Diragukan kehalalannya.
- Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
Sertifikat Halal:
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar / konsumen.
- Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.
Kaitan dengan kemajuan teknologi:
- Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
- Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar / konsumen.
- Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.
Kaitan dengan kemajuan teknologi:
- Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
- Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.
Sertifikat Halal adalah kepercayaan:
- Umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar