Senin, 30 April 2012

ASPEK TULISAN HALAL DALAM SEGI HUKUM


Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena yang demikian pada satu segi menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap pelaksanaan keyakinan menurut hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsur keharaman atau kehalalannya.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia.
 Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.

Dalam Islam hanya ada pengertian:
- Halal.
- Tidak halal ( haram ).
- Diragukan kehalalannya.
- Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
Sertifikat Halal:
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar / konsumen.
- Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.

Kaitan dengan kemajuan teknologi:
- Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
- Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.



Sertifikat Halal adalah kepercayaan:
- Umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar