Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk
bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian
norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya
menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu
bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi
perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk
hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah. Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Hakikat Kaidah. Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara,
terdapatnya ciri-ciri negara hukum, dan masuknya unsur-unsur negara hukum di
Indonesia. Hal tersebut akan diuraikan satu per satu sebagai berikut.
1. Landasan hukum yang membuktikan Indonesia
menganut negara hukum.
a) Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan
dalam alinea pertama kata “peri keadilan,” alinea kedua istilah adil, dan pada
alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil.”
Semua istilah tersebut menunjukkan pengertian negara hukum karna salah satu
tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya, pada alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan”…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia.” Hal ini
menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
b. Pernyataan dalam Batang Tubula UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1)
menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintaltan
menurut Undang Undang Dasar.” Artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya
harus mengikuti konstitusi.
c) Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya
(autentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai
nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas
hukum (rechtsstant), tidak berdasar kekuasaan belaka (frunclusstant).”
2. Terdapatnya ciri-ciri negara hukum.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
·
Asas legalitas
Artinya, semua tindakan warga negara, baik yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah maupun oleh rakyat, harus berdasarkan dan dibatasi oleh
hukum.
·
Asas pengakuan dan
perlindungan terhadap hak¬hak warga negara
Artinya, hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warga
negara. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Kesamaan di
hadapan hukum (equality before the law) merupakan prinsip yang sangat penting
dalam suatu negara yang demokratis.
·
Asas peradilan yang
bebas dan tidak memihak
Artinya, lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau
kekuatan apa pun. Baik penguasa maupun rakyat harus taat pada hukum, berhak
mendapat perlindungan hukum, dan harus mempertanggung¬jawabkan tindakannya yang
melangar hukum di depan pengadilan.
3 Terdapat unsur-unsur negara hukum dalam
negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum, di antaranya sebagai bcrikut.
a)Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya
supremasi hukum.
b)Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam
pemerintahan.
c) Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d) Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia.
e) Adanya pengakuan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan
tidak terletak pada sans badan hukum.
f Adanya asas rule of law (persatuan berdasarkan hukum) demi
tegaknya hukum.
g) Adanya paham negara tidak berdiri di atas atau di luar hukum,
tetapi wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum.
h) Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
i) Adanya tujuan bahwa negara mengabdikan untuk kepentingan
rakyat (nasional).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar