Senin, 30 April 2012

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA




Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat Kaidah. Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara, terdapatnya ciri-ciri negara hukum, dan masuknya unsur-unsur negara hukum di Indonesia. Hal tersebut akan diuraikan satu per satu sebagai berikut.

1. Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut negara hukum.
a) Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan dalam alinea pertama kata “peri keadilan,” alinea kedua istilah adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial  dan kemanusiaan yang adil.” Semua istilah tersebut menunjukkan pengertian negara hukum karna salah satu tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya, pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan”…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
b. Pernyataan dalam Batang Tubula UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintaltan menurut Undang Undang Dasar.” Artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti konstitusi.
c) Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya (autentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstant), tidak berdasar kekuasaan belaka (frunclusstant).”

2. Terdapatnya ciri-ciri negara hukum.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
·         Asas legalitas
Artinya, semua tindakan warga negara, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun oleh rakyat, harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum.
·         Asas pengakuan dan perlindungan terhadap hak¬hak warga negara
Artinya, hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warga negara. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan prinsip yang sangat penting dalam suatu negara yang demokratis.
·         Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak
Artinya, lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun. Baik penguasa maupun rakyat harus taat pada hukum, berhak mendapat perlindungan hukum, dan harus mempertanggung¬jawabkan tindakannya yang melangar hukum di depan pengadilan.

3 Terdapat unsur-unsur negara hukum dalam negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum, di antaranya sebagai bcrikut.
a)Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
b)Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
c) Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d) Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
e) Adanya pengakuan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak terletak pada sans badan hukum.
f Adanya asas rule of law (persatuan berdasarkan hukum) demi tegaknya hukum.
g) Adanya paham negara tidak berdiri di atas atau di luar hukum, tetapi wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum.
h) Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
i) Adanya tujuan bahwa negara mengabdikan untuk kepentingan rakyat (nasional).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar