Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda
harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di Indonesia, perlindungan konsumen secara jelas dan
tegas baru dilakukan pada tahun 1999 dengan diundangkannya Undang-undang No 8
Tahun 1999.
Hak-hak konsumen di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 (Pasal 4) adalah :
a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa;
b. hak untuk
memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan baranga dan/ atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
c. hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang-barang dan/atau jasa;
d. hak untuk
didengar pendapat dan keluhan-keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan;
e. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungann dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk
diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau pengganti barang dan/ atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dalam ketentuan Pasal 27 (2) dan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945, yang pada intinya antara lain menentukan bahwa setiap warga negara
berhak atas penghidupan yang layak, memiliki kemerdekaan untuk mengeluarkan
pikiran. Ketentuan tersebut dapat bermakna bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh perlindungan atas berbagai hal yang berkaitan dengan penghidupan,
antara lain kesehatan, keamanan, keselamatan dan sebagainya (Mariam Darus
Badrulzaman, 1986: 46).
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§ Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
§ Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§ Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
§ Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
§ Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
SUMBER:
Di Indonesia, perlindungan konsumen secara jelas dan
tegas baru dilakukan pada tahun 1999 dengan diundangkannya Undang-undang No 8
Tahun 1999.
Hak-hak konsumen di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 (Pasal 4) adalah :
a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa;
b. hak untuk
memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan baranga dan/ atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
c. hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang-barang dan/atau jasa;
d. hak untuk
didengar pendapat dan keluhan-keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan;
e. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungann dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk
diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau pengganti barang dan/ atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dalam ketentuan Pasal 27 (2) dan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945, yang pada intinya antara lain menentukan bahwa setiap warga negara
berhak atas penghidupan yang layak, memiliki kemerdekaan untuk mengeluarkan
pikiran. Ketentuan tersebut dapat bermakna bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh perlindungan atas berbagai hal yang berkaitan dengan penghidupan,
antara lain kesehatan, keamanan, keselamatan dan sebagainya (Mariam Darus
Badrulzaman, 1986: 46).
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§ Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
§ Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§ Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
§ Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
§ Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar