Terkait dengan kehalalan suatu produk, UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) telah memberikan
perlindungan bagi umat Muslim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h
UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang
dicantumkan dalam label.
Karena keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi
masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, pemerintah
mengatur mengenai label produk halal melalui UU No. 7 Tahun 1996
tentang Pangan (“UU 7/1996”) dan PP No. 69 Tahun
1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”). Pasal 30 UU
7/1996 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke
dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Dan label
tersebut setidaknya harus mencantumkan keterangan halal.
Selanjutnya, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP
69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label
halal pada makanan yang dikemas sebagai berikut:
1. Pasal 10 ayat (1)
2. Penjelasan Pasal
10 ayat (1)
3. Penggunaan bahasa atau
huruf selain bahasa Indonesia dan huruf Latin, harus digunakan bersamaan dengan
padanannya dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
4. Keterangan tentang
kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan
untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi
pangan yang tidak halal (haram).
Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya
dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang
digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dapat dibuktikan dalam
proses produksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar