A. SUBYEK
HUKUM
Subyek
hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1. Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
a)
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum
(telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b)
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu
:
· Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan
jiwa pemabuk atau pemboros.
· Kurang
cerdas.
· Sakit
ingatan.
· Orang
wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2. Badan
Hukum ( Rechts Person )
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
· Didirikan
dengan akta notaris.
· Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
· Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman
dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan
anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
· Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia
B. OBYEK
HUKUM
Obyek Hukum Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi
hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan
hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata,
benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit, Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
a. Benda
bergerak
- Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah
benda yang dapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi, dan yang dapat
berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
b. Benda
tidak bergerak
- Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak,
tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
- Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-
hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil
atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
2. Tidak Berwujud/
Abstrak
contoh gas, pulsa dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar