Senin, 30 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA


A.       SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.        Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
a)         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum
(telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b)         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang
 orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·       Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan
     jiwa pemabuk atau pemboros.
·       Kurang cerdas.
·       Sakit ingatan.
·       Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.        Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.


·         Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman
       dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan   
      anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
·         Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

B.       OBYEK HUKUM
Obyek Hukum Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.      Berwujud / Konkrit, Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda bergerak          
      -       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah    
          benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat       
          berpindah sendiri contohnya ternak.
-       Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
     Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
     (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
    bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda tidak bergerak
-       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang    
     melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-   Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
    dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
    dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-
     hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil
     atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
     dan hipotik.

2. Tidak Berwujud/ Abstrak
     contoh gas, pulsa dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar