Tingkat pengetahuan
masyarakat mengenai produk makanan yang membahayakan kesehatan merupakan faktor
utama penyebab produsen menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya sebagai
campuran makanan. Hal tersebut juga ditunjang dengan perilaku konsumen yang
cenderung membeli makanan yang harganya murah tanpa memperhatikan kualitas, dengan
demikian penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dianggap hal yang biasa oleh
produsen.
Kajian
atas perlindungan terhadap konsumen tidak dapat dipisahkan dari kajian terhadap
hak-hak dan kewajiban produsen. Berdasarkan Directive, pengertian produsen
meliputi :
1)
pihak
yang menghasilkan produk akhir berupa barang-barang manufaktur. Produsen
bertanggung jawab atas
segala kerugian yangtimbul dari barang
yang di edarkan ke masyarakat, termasuk apabilakerugian timbul akibat cacatnya
barang yang merupakan komponenuatu produk;
2)
Produsen
bahan mentah atau komponen suatu produk;
3)
Barangsiapa
yang dengan membubuhkan nama, merek, ataupun tandatanda lain pada produk
menampilkan dirinya sebagai produsen dari suatu barang.
Hak-hak
produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan
produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen,
meskipun kerusakan yang timbul akibat cacat produk, yaitu apabila :
1)
Produk tersebut sebenarnya tidak diedarkan;
2)
Cacat timbul dikemudian hari;
3)
Cacat timbul setelah produk berada diluar kontrol produsen;
4)
Barang yang diproduksi secara individual tidak untuk keperluan produksi;
5)
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.
Tindakan Hukum yang dapat Dilakukan oleh Konsumen sebagai Korban
dari Dampak Penggunaan Bahan-Bahan Kimia Berbahaya dalam Makanan yang
Dikonsumsinya Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai mutu dan keamanan pangan
menyebabkan maraknya kasus keracunan makanan serta pelanggaran hak-hak
konsumen, hal tersebut juga diperparah dengan berbagai jenis bahan tambahan
makanan (BTM) yang bersumber dari produk-produk senyawa kimia dan turunannya.
Praktek-praktek yang salah telah menyebabkan seringnya bahan kimia berbahaya
yang dilarang digunakan untuk makanan seperti formalin, boraks, pewarna tekstil
dan lainlain dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan pada saat proses pembuatan
tanpa memperhatikan takaran atau ambang batas serta bahaya yang ditimbulkan
oleh bahan kimia tersebut kepada konsumen. Menurut Pasal 1 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, keamanan pangan diartikan
sebagai kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dan
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan.
Keamanan pangan di Indonesia
masih jauh dari keadaan aman, konsumen pada umumnya belum mempunyai kesadaran
tentang keamanan makanan yang dikonsumsinya, sehingga belum banyak menuntut
produsen untuk menghasilkan produk makanan yang aman. Hal ini juga menyebabkan produsen
makanan semakin mengabaikan keselamatan konsumen demi memperoleh keuntungan
yang sebanyak-banyaknya dan dilain pihak konsumen juga memiliki kemampuan yang
terbatas dalam mengumpulkan dan mengolah informasi tentang makanan yang dikonsumsinya,
sehingga konsumen mempunyai keterbatasan dalam menilai makanan dan sulit untuk menghindari
resiko dari produk-produk makanan tidak bermutu dan tidak aman bagi kesehatan.
Akhirnya konsumen dengan senang dan tanpa sadar mengkonsumsi produk-produk
makanan tersebut karena penampilan yang menarik dengan harga yang lebih murah.
Keterbatasan pengetahuan dan kemampuan dalam
memperoleh informasi konsumen seringkali beranggapan bahwa makanan dengan harga
tinggi identik dengan mutu yang tinggi pula. Bagi golongan ekonomi rendah akan
memilih harga yang murah karena golongan ini lebih menitikberatkan pada harga
terjangkau daripada pertimbangan lainnya. Penanggulangan agar makanan yang aman
tersedia secara memadai, perlu diwujudkan suatu sistem makanan yang mampu
memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut sehingga
makanan yang diedarkan tidak menimbulkan kerugian serta aman bagi kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar