Senin, 30 April 2012

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG BAHAN YANG TERKANDUMG DALAM PRODUK MAKANAN



Tingkat pengetahuan masyarakat mengenai produk makanan yang membahayakan kesehatan merupakan faktor utama penyebab produsen menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya sebagai campuran makanan. Hal tersebut juga ditunjang dengan perilaku konsumen yang cenderung membeli makanan yang harganya murah tanpa memperhatikan kualitas, dengan demikian penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dianggap hal yang biasa oleh produsen.
Kajian atas perlindungan terhadap konsumen tidak dapat dipisahkan dari kajian terhadap hak-hak dan kewajiban produsen. Berdasarkan Directive, pengertian produsen meliputi :
1)      pihak yang menghasilkan produk akhir berupa barang-barang manufaktur. Produsen  
bertanggung jawab atas segala kerugian  yangtimbul dari barang yang di edarkan ke masyarakat, termasuk apabilakerugian timbul akibat cacatnya barang yang merupakan komponenuatu produk;
2)      Produsen bahan mentah atau komponen suatu produk;
3)      Barangsiapa yang dengan membubuhkan nama, merek, ataupun tandatanda lain pada produk menampilkan dirinya sebagai produsen dari suatu barang.
Hak-hak produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan yang timbul akibat cacat produk, yaitu apabila :
1) Produk tersebut sebenarnya tidak diedarkan;
2) Cacat timbul dikemudian hari;
3) Cacat timbul setelah produk berada diluar kontrol produsen;
4) Barang yang diproduksi secara individual tidak untuk keperluan produksi;
5) Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.
Tindakan Hukum  yang dapat Dilakukan oleh Konsumen sebagai Korban dari Dampak Penggunaan Bahan-Bahan Kimia Berbahaya dalam Makanan yang Dikonsumsinya Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai mutu dan keamanan pangan menyebabkan maraknya kasus keracunan makanan serta pelanggaran hak-hak konsumen, hal tersebut juga diperparah dengan berbagai jenis bahan tambahan makanan (BTM) yang bersumber dari produk-produk senyawa kimia dan turunannya. Praktek-praktek yang salah telah menyebabkan seringnya bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan untuk makanan seperti formalin, boraks, pewarna tekstil dan lainlain dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan pada saat proses pembuatan tanpa memperhatikan takaran atau ambang batas serta bahaya yang ditimbulkan oleh bahan kimia tersebut kepada konsumen. Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, keamanan pangan diartikan sebagai kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dan kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan.
Keamanan pangan di Indonesia masih jauh dari keadaan aman, konsumen pada umumnya belum mempunyai kesadaran tentang keamanan makanan yang dikonsumsinya, sehingga belum banyak menuntut produsen untuk menghasilkan produk makanan yang aman. Hal ini juga menyebabkan produsen makanan semakin mengabaikan keselamatan konsumen demi memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya dan dilain pihak konsumen juga memiliki kemampuan yang terbatas dalam mengumpulkan dan mengolah informasi tentang makanan yang dikonsumsinya, sehingga konsumen mempunyai keterbatasan dalam menilai makanan dan sulit untuk menghindari resiko dari produk-produk makanan tidak bermutu dan tidak aman bagi kesehatan. Akhirnya konsumen dengan senang dan tanpa sadar mengkonsumsi produk-produk makanan tersebut karena penampilan yang menarik dengan harga yang lebih murah.
 Keterbatasan pengetahuan dan kemampuan dalam memperoleh informasi konsumen seringkali beranggapan bahwa makanan dengan harga tinggi identik dengan mutu yang tinggi pula. Bagi golongan ekonomi rendah akan memilih harga yang murah karena golongan ini lebih menitikberatkan pada harga terjangkau daripada pertimbangan lainnya. Penanggulangan agar makanan yang aman tersedia secara memadai, perlu diwujudkan suatu sistem makanan yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut sehingga makanan yang diedarkan tidak menimbulkan kerugian serta aman bagi kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar