Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Teori Hak Kekayaan
Intelektual
Teori Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak
milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) –
badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual
terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup
penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber
situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam
kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain
Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia
dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal
yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur
dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas
hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah
kreativitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar