Salah satu aspek yang sangat populer dan perlu mendapat perhatian dalam dunia bisnis ini adalah norma dan etika bisnis. Etika bisnis selain dapat menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada perusahaan, juga sangat menentukan maju atau mundurnya perusahaan. Siapakah pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika dalam perusahaan? Pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu:
1.
Manajemen Tidak bermoral. Manajemen tidak
bermoral didorong oleh kepentingan dirinya sendiri, demi keuntungan sendiri
atau perusahaan. Kekuatan yang menggerakkan manajemen immoral adalah
kerakusan/ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan
personal. Manajemen tidak bermoral merupakan kutub yang berlawanan dengan
manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji di
bawah upah minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain,
atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan
dengan pemegang hak cipta, dan sebagainya (Thomas W. Zimmerer, Norman M.
Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation, 1996, hal.
21).
2.
Manajemen Amoral. Tujuan utama dari
manajemen amoral adalah laba, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen
immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak
dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Yang terjadi pada manajemen amoral
adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak
mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu conoth dari
manajemen amoral adalah penggunaan uji kejujuran detektor bagi calon karyawan.
3.
Manajemen Bermoral. Manajemen bermoral juga
bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan
prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer bermoral selalu melihat hukum sebagai
standar minimum untuk beretika dalam perilaku.
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Secara formal tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan baru diatur pada tahun 2007, yaitu dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut :
1.
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran.
3.
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Di dalam penjelasan resmi dengan
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa
ayat (1) Pasal 74 mengandung maksud:
·
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan
hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai,
norma dan budaya masyarakat setempat.
·
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan
usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
·
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang
tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Sedangkan mengenai ayat (2) dan
ayat (4) dianggap cukup jelas.
Ayat (3) diberi penjelasan
sebagai berikut :
1.
Yang dimaksud dengan “Dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk
sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Dari
ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
beserta penjelasannya tersebut di atas dapat dimaknai bahwa :
2.
Ketentuan tersebut “hanya” berlaku bagi bidang
usaha yang bergerak, dan mempunyai hubungan dengan Sumber Daya Alam. Bagaimana
dengan bidang usaha lain yang secara tidak langsung juga mempunyai dampak
negative kepada lingkungan?
3.
Bagaimana strata usaha yang berada dalam
UMKM yang jumlahnya banyak dengan dampak yang melebihi satu perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas?.
Untuk itu perlu dilakukan hal-hal
sebagai berikut :
·
Melakukan sosialisasi membuat pedoman yang lebih
operasional, sehingga tidak menimbulkan kesan yang secara hukum menjadi
diskriminatif.
·
Melakukan sosialisasi yang mendalam kepada badan
usaha sebagai pelaku usaha yang tidak termasuk dalam pengertian Pasal 74
Undang-Undang Perseroan Terbatas ikut serta secara sukarela menjaga lingkungan
usaha, lingkungan pelanggan dengan baik dan benar, mengingat jumlah mereka jauh
lebih besar dengan jangkauan perusahaan yang jauh lebih luas.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar