Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen
adalah jaminan yang seharusnya
didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli.
Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak
tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan
yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.Beberapa
contohnya adalah :
· Makanan kadaluarsa yang kini
banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa
pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan
bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
· Masih
ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan
dengan bahan makanan, di tambah lagi jiga bahan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka
kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada
akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
· Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran
yang diolah kembali, beberapawaktu
lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan
sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita
akan merasa jijik dan seakan-akantidak
percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan
cengkareng,
Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya
pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging
dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging
digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal
dan bakso sapi. Dan hal yang lebih
mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku
bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5
(lima) tahun lebih.
Undang-undang Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan
atau jasa; hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
§ Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat
(1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§ Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§ Undang Undang No. 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§ Undang Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§ Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar