BAB I
PENDAHULUAN
Konsumen
secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang
yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang.
Hak konsumen yang
diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak
konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar
pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak
konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum
lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa
menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau di langgar oleh pelaku usaha. Dasar
Hukum Perlindungan Konsumen Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia
memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar
hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan
penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum
Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan
erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20
tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal
20 april 1999.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal
21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.
42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase
dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan
kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah
perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika
terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya
dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan
penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
BAB III
KESIMPULAN
Pemerintah sebagai
perancang,pelaksana serta pengawas atas
jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar
memperhatikan Kesadaran produsen akan hak-hak
konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara
produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin
memiliki kepuasan maksimum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar