BAB I
PENDAHULUAN
KUD adalah
suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi
didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkupsatu wilayah kecamatan.
Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan daribeberapa Koperasi pertanian yang
kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi
didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Tugas KUD adalah :
·
KUD berkewajiban mengkoordinasi pemeliharaan,
panen, transport hasil petani peserta kelokasi
pabrik
·
Menyediakan kebutuhan petani peserta
·
Melakukan administrasi terhadap penjualan hasil
petani pesert
·
Mengaturkan hubungan kerjasama dengan
petani peserta, kelompok tani dan perusahaan inti
·
Mengadministrasikan seluruh transaksi keuangan
antara kebun plasma dengan bank secara periodi
·
Memupuk sumber dana sebagai tabungan untuk
menambah modal KUD
·
Membantu anggota / petani peserta memperoleh
bantuan kredit perbankan untuk mengembangkan
usaha
·
Mempersiapkan diri untuk pembelian saham
Perusahaan Inti.
BAB II
PEMBAHASAN
TAHAPAN PEMBANGUNAN KEBUN INTI,
KEBUN PLASMA dan KKPA
Tahapan Pembangunan kebun Plasma
/ KKPA meliputi :
1. Masa
Konstruksi
2. Masa
Penyerahan Kebun sampai Pelunasan Kredit
3. Masa
Pasca Kredit Lunas
I. Masa
Kontruksi
Masa
persiapan meliputi kegiatan : (pengurusan legalitas dan perencanaan)
· Permohonan
ijin prinsip dari Menteri Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan
· Permohonan
Pencadangan lahan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat
· Survey
pendahuluan
· Permohonan
pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Kehutanan
· Study
kelayakan dan Perencanaan Proyek
· SK
Menteri Pertanian tentang pelaksanaan proyek dan penunjukan Perusahaan Inti
II. Masa
Pembangunan fisik kebun
·
Pembangunan fisik kebun sepenuhnya dilaksanakan
oleh Perusahaan Inti sesuaidengan standar fisik yang telah ditentukan
Direktorat Jendral Perkebunan
·
Pemanfaatan petani peserta sebagai tenaga kerja
juga bertujuan untuk membina petani peserta tersebut mempunyai kemampuan untuk
mengelola kebun plasma nantinya
·
Keberhasilan suatu proyek plasma sangat
tergantung dari pembangunan fisik kebun yang baik guna menjamin penyerahan
kebun yang tepat waktu dan produksi tinggi
·
Membangun fasilitas pabrik untuk menampung hasil
produksi inti dan plasma
III. Masa Penyearahan Kebun
sampai Pelunasan Kebun
Persiapan Penyerahan Kebun
dilaksanakan sejak tanaman berumur 30 bulan s/d 48 bulan yaitu :
-
Pengukuran kavling
-
Pembentukan kelompok tani
-
Undian Blok / Kavling
-
Penilaian awal fisik kebun
-
Permohonan Penilaian teknis
- Penilaian
Teknis Akhir Kebun
-
Pembuatan sertifikat
Masa Penyerahan Kebun:
-
Perjajian Kerjasama antara Inti, KUD, Kelompok Tani dan Bank
-
Penyuluhan terpadu oleh TP3D1 dan TP3D2
-
Pelaksanaan alih kebun atau akan kredit
IV. Masa Pelunasan
Kredit
Tugas Perusahaan Inti adalah :
·
Bertangung jawab untuk membina KUD, kelompok
tani serta memotong hasil produksi petani untuk pembayaran kredit pembangunan
kebun pada Bank pelaksana.
·
Menerima hasil produksi petani peserta melalui
KUD
BAB III
KESIMPULAN
Sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah tentang 5 (lima) pola pembangunan
perkebunan yang ditetapkan pemerintah saat ini, seharusnya bertujuan
meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui kemitraan, antara perusahaan dengan KUD
atau petani. Oleh sebab itu pengetahuan tentang plasma dan KKPA yang saat ini
sedang kita laksanakan sangat penting untuk dipahami dan ditingkatkan.
Management
KUD yang baik dan dipercaya oleh kelompok tani/petani peserta perlu diciptakan
agar program yang dianjurkan perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik.
SUMBER : http://eone87.wordpress.com/2010/04/05/inti-plasma-pir-trans-dan-kkpa-perkebunan-kelapa-sawit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar