Minggu, 06 Mei 2012

KOPRASI DAN KUD YANG BERKAITAN DENGAN PERKEBUNAN



BAB I
PENDAHULUAN

 KUD  adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkupsatu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan daribeberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Tugas KUD adalah :
·         KUD berkewajiban mengkoordinasi pemeliharaan, panen, transport hasil petani peserta   kelokasi pabrik
·         Menyediakan kebutuhan petani peserta
·         Melakukan administrasi terhadap penjualan hasil petani pesert
·          Mengaturkan hubungan kerjasama dengan petani peserta, kelompok tani dan perusahaan inti
·         Mengadministrasikan seluruh transaksi keuangan antara kebun plasma dengan bank secara   periodi
·         Memupuk sumber dana sebagai tabungan untuk menambah modal KUD
·         Membantu anggota / petani peserta memperoleh bantuan kredit perbankan untuk  mengembangkan usaha
·          Mempersiapkan diri untuk pembelian saham Perusahaan Inti.

BAB II
PEMBAHASAN

TAHAPAN PEMBANGUNAN KEBUN INTI, KEBUN PLASMA dan KKPA
Tahapan Pembangunan kebun Plasma / KKPA meliputi :
1.      Masa Konstruksi
2.      Masa Penyerahan Kebun sampai Pelunasan Kredit
3.      Masa Pasca Kredit Lunas

I.     Masa Kontruksi
     Masa persiapan meliputi kegiatan : (pengurusan legalitas dan perencanaan)
·         Permohonan ijin prinsip dari Menteri Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan
·         Permohonan Pencadangan lahan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat
·          Survey pendahuluan
·          Permohonan pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Kehutanan
·         Study kelayakan dan Perencanaan Proyek
·         SK Menteri Pertanian tentang pelaksanaan proyek dan penunjukan Perusahaan Inti

II.      Masa Pembangunan fisik kebun
·         Pembangunan fisik kebun sepenuhnya dilaksanakan oleh Perusahaan Inti sesuaidengan standar fisik yang telah ditentukan Direktorat Jendral Perkebunan
·         Pemanfaatan petani peserta sebagai tenaga kerja juga bertujuan untuk membina petani peserta tersebut mempunyai kemampuan untuk mengelola kebun plasma nantinya
·         Keberhasilan suatu proyek plasma sangat tergantung dari pembangunan fisik kebun yang baik guna menjamin penyerahan kebun yang tepat waktu dan produksi tinggi
·         Membangun fasilitas pabrik untuk menampung hasil produksi inti dan plasma
III. Masa Penyearahan Kebun sampai Pelunasan Kebun
Persiapan Penyerahan Kebun dilaksanakan sejak tanaman berumur 30 bulan s/d 48 bulan yaitu :
-      Pengukuran kavling
-      Pembentukan kelompok tani
-      Undian Blok / Kavling
-      Penilaian awal fisik kebun
-      Permohonan Penilaian teknis
-      Penilaian Teknis Akhir Kebun
-      Pembuatan sertifikat
Masa Penyerahan Kebun:
-      Perjajian Kerjasama antara Inti, KUD, Kelompok Tani dan Bank
-      Penyuluhan terpadu oleh TP3D1 dan TP3D2
-      Pelaksanaan alih kebun atau akan kredit

IV.   Masa Pelunasan Kredit
Tugas Perusahaan Inti adalah :
·              Bertangung jawab untuk membina KUD, kelompok tani serta memotong hasil produksi petani untuk pembayaran kredit pembangunan kebun pada Bank pelaksana.
·               Menerima hasil produksi petani peserta melalui KUD

BAB III
KESIMPULAN
             Sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah tentang 5 (lima) pola pembangunan perkebunan yang ditetapkan pemerintah saat ini, seharusnya bertujuan meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui kemitraan, antara perusahaan dengan KUD atau petani. Oleh sebab itu pengetahuan tentang plasma dan KKPA yang saat ini sedang kita laksanakan sangat penting untuk dipahami dan ditingkatkan.
            Management KUD yang baik dan dipercaya oleh kelompok tani/petani peserta perlu diciptakan agar program yang dianjurkan perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar