1. Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manejemen
Etika dalam
akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan
sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap
kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang
menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan
dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya
yang tepat. Akuntansi keuangan adalah
bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip
utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana
aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi
perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran
dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian,
diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui
laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK
ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984. Akuntansi
manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan
biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan
keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of
Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar,
pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of
Management Accountant
Competence (Kompetensi)
Auditor harus
menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup
tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya,
diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas
profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan
transparan
Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus
dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari
pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya
tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat)
dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan
informasi rahasia yang diperoleh.
Integrity (Kejujuran)
Auditor harus
jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya.
Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan
diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan,
atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan,
mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan
informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan
atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak
boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka,
konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan
informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi
relevan.
3. Whistle Blowing
Merupakan
Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral.
Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan.
Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang
limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi
dua yaitu :
·
Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas
moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada
nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan
yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan
atau perusahaan bertindak sesuai moral
·
Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
4. Creative
Accounting
Semua proses
dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi
(termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Di dalam creative
accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis,
yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai
dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang
illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
5. Fraud
Accounting
Secara umum
fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang
dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan
pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam
seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau
perbuatan korupsi.
6. Fraud
Auditing
Fraud Auditing adalah upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi
komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang
terlatih dan kriminal investigator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar