1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa
syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Akuntansi Sebagai sebuah Profesi
Pada pertengahan abad kedua puluh
di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status
profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan
Publik Bersetifikatmengeluarkan laporan yang berisi tujuh
karakteristiksebuah profesi:
·
Sebuah badan kusus pengetahuan
·
Sebuah proses pendidikan yang diakui
formal danuntuk memperolehnya diperlukan
pengetahuan
khusus
·
Sebuah standar kualifikasi profesional yang
mengatur pengakuan profesi
·
Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan
antara praktisi dengan klien,kolega, dan masyarakat
·
Pengakuan status
·
Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat
dalam suatu pekerjaan yangdiberkahi dengan kepentingan publik
·
Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan
kewajiban sosial kelompok
·
Jelas akuntansi itu memenuhi
Peran Akuntan
kuntan sebagai salah satu profesi
dapat bekerja di suatu perusahaan swasta maupun di pemerintahan atau mendirikan
suatu perusahaan. Jika akuntan mendirikan perusahaan, akuntan tersebut
disebut akuntan publik (public accountant) yang pekerjaannya adalah mengaudit
laporan keuangan perusahaan sebagai pihak yang independen dan hasilnya berupa
pendapat atas laporan keuangan tersebut. Jika bekerja di dalam perusahaan
swasta/pemerintahan, akuntan tersebut disebut akuntan pribadi (private
accountant).
Pekerjaan/tugas/fungsi yang dapat
dilakukan oleh seorang akuntan di dalam suatu perusahaan adalah sebagai:
·
Controller
·
Treasurer (bendaharawan)
·
Tax specialist (spesialis pajak)
·
Financial Analyst (analis keuangan)
·
Cost accountant (akuntan biaya)
·
General accountant (akuntan umum)
·
Information systems (sistem informasi)
·
Budgeting specialist (spesialis anggaran)
·
Internal auditor (pemeriksa internal)
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang
yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu
masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
·
Integritas : setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
·
kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama : mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja
dengan metode
baru.
·
Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi
Adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
·
budgetary accounting
·
commitment accounting
·
fund accounting
·
cash accounting
·
accrual accounting
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan
investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar