1. Perusahaan Perseorangan (Individu)
Adalah perusahaan yang dikelola atau dimiliki oleh satu orang. Pada umumnya perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja dan penggunaan alat produksi dan teknologinya masih sangat sederhana. Contohnya: tukang gorengan, tukang bakso keliling, pedagang asongan,toko kelontong, tukang syomai.
keuntungan dari perusahaan perseorangan:
- relatif mudah didirikan
- tanggung jawab tidak terbatas karna dapat
menggunakan harta pribadi
- keuntungannya dapat dinikmati sendiri
kerugian dari perusahaan perseorangan:
- sulit mengatur jalannya perusahaan karena
dijalankan sendiri
- keuntungan yang yang didapat kecil
- perusahaan pada suatu saat dapat di pindah tangankan
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
Adalah perusahaan yang dikelola atau dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang bekerja sama untuk encapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan, yaitu:
a. Firma
Adalah persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang dimiliki oleh nama bersama dan tanggung jawabnya bersama, tidak terbatas setiap pemiliknya.
ciri-ciri persekutuan firma:
- setiap anggota firma berhak untuk menjadi pemimpin
- mudah memperoleh kredit usaha
- keanggotaan firma dapat berlaku seumur hidup
- Seorang anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
b. Persekutuan Komanditer / CV
Adalah salah satu perusahaan yang dikelola atau dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dan dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dari persekutuan cv :
- modal yang dimiliki cukup besar
- mudah untuk mendapatkan kridit pinjaman
- anggota aktif memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan sedangkan anggota yang pasif
tinggal menunggu keuntungannya
- mudah untuk didirikan
3. Perseroan Terbatas atau PT
adalah perusahaan yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki minimal dua orang dengan tanggung jawab pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
contohnya: PT Bank Mandiri, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara, PT Tambang Bukit Asam.
keuntungannya:
- modal dan ukuran perusahaan besar
- mudah mencari tenaga kerjanya
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kerugiannya:
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- sulit untuk membubarkan pt
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Adalah perusahaan yang dikelola atau dimiliki oleh satu orang. Pada umumnya perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja dan penggunaan alat produksi dan teknologinya masih sangat sederhana. Contohnya: tukang gorengan, tukang bakso keliling, pedagang asongan,toko kelontong, tukang syomai.
keuntungan dari perusahaan perseorangan:
- relatif mudah didirikan
- tanggung jawab tidak terbatas karna dapat
menggunakan harta pribadi
- keuntungannya dapat dinikmati sendiri
kerugian dari perusahaan perseorangan:
- sulit mengatur jalannya perusahaan karena
dijalankan sendiri
- keuntungan yang yang didapat kecil
- perusahaan pada suatu saat dapat di pindah tangankan
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership)
Adalah perusahaan yang dikelola atau dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang bekerja sama untuk encapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan, yaitu:
a. Firma
Adalah persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang dimiliki oleh nama bersama dan tanggung jawabnya bersama, tidak terbatas setiap pemiliknya.
ciri-ciri persekutuan firma:
- setiap anggota firma berhak untuk menjadi pemimpin
- mudah memperoleh kredit usaha
- keanggotaan firma dapat berlaku seumur hidup
- Seorang anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
b. Persekutuan Komanditer / CV
Adalah salah satu perusahaan yang dikelola atau dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dan dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dari persekutuan cv :
- modal yang dimiliki cukup besar
- mudah untuk mendapatkan kridit pinjaman
- anggota aktif memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan sedangkan anggota yang pasif
tinggal menunggu keuntungannya
- mudah untuk didirikan
3. Perseroan Terbatas atau PT
adalah perusahaan yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki minimal dua orang dengan tanggung jawab pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
contohnya: PT Bank Mandiri, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara, PT Tambang Bukit Asam.
keuntungannya:
- modal dan ukuran perusahaan besar
- mudah mencari tenaga kerjanya
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kerugiannya:
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- sulit untuk membubarkan pt
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar