Senin, 30 April 2012

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA


Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang timbal dari hukum (kaidah hukum) yang dibuat oleh penguasa negara. Isi norma hukum mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara, terdapatnya ciri-ciri negara hukum, dan masuknya unsur-unsur negara hukum di Indonesia. Hal tersebut akan diuraikan satu per satu sebagai berikut.
1. Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut negara hukum.
a) Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan dalam alinea pertama kata “peri keadilan,” alinea kedua istilah adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial  dan kemanusiaan yang adil.” Semua istilah tersebut menunjukkan pengertian negara hukum karna salah satu tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya, pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan”…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
b. Pernyataan dalam Batang Tubula UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintaltan menurut Undang Undang Dasar.” Artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti konstitusi.
c) Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya (autentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstant), tidak berdasar kekuasaan belaka (frunclusstant).”
2. Terdapatnya ciri-ciri negara hukum.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
·         Asas legalitas
Artinya, semua tindakan warga negara, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun oleh rakyat, harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum.
·         Asas pengakuan dan perlindungan terhadap hak¬hak warga negara
Artinya, hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warga negara. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan prinsip yang sangat penting dalam suatu negara yang demokratis.
·         Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak
Artinya, lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun. Baik penguasa maupun rakyat harus taat pada hukum, berhak mendapat perlindungan hukum, dan harus mempertanggung¬jawabkan tindakannya yang melangar hukum di depan pengaiilan yang be
3 Terdapat unsur-unsur negara hukum dalam negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum, di antaranya sebagai bcrikut.
a)Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
b)Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
c) Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d) Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
e) Adanya pengakuan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak terletak pada sans badan hukum.
f Adanya asas rule of law (persatuan berdasarkan hukum) demi tegaknya hukum.
g) Adanya paham negara tidak berdiri di atas atau di luar hukum, tetapi wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum.
h) Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
i) Adanya tujuan bahwa negara mengabdikan untuk kepentingan rakyat (nasional).

Hakikat Kaidah 

Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.



SIAPA YANG BERHAK ,ENENTUKAN HALAL ATAU TIDAKNYA SUATU MAKANAN


Terkait dengan kehalalan suatu produk, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) telah memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.



Karena keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, pemerintah mengatur mengenai label produk halal melalui  UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (“UU 7/1996”) dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”). Pasal 30 UU 7/1996 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Dan label tersebut setidaknya harus mencantumkan keterangan halal.



Selanjutnya, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas sebagai berikut:



1.        Pasal 10 ayat (1)

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut danwajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.



2.        Penjelasan Pasal 10 ayat (1)

Pencantuman keterangan halal atau tulisan "halal" pada label pangan merupakan kewajiban apabila pihak yang memproduksi dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia menyatakan (mengklaim) bahwa produknya halal bagi umat Islam.



3.        Penggunaan bahasa atau huruf selain bahasa Indonesia dan huruf Latin, harus digunakan bersamaan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.



4.        Keterangan tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram).



Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dapat dibuktikan dalam proses produksinya.



ASPEK TULISAN HALAL DALAM SEGI HUKUM


Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena yang demikian pada satu segi menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap pelaksanaan keyakinan menurut hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsur keharaman atau kehalalannya.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia.
 Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.

Dalam Islam hanya ada pengertian:
- Halal.
- Tidak halal ( haram ).
- Diragukan kehalalannya.
- Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
Sertifikat Halal:
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar / konsumen.
- Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.

Kaitan dengan kemajuan teknologi:
- Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
- Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.



Sertifikat Halal adalah kepercayaan:
- Umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.



UU PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG BAHAN YANG TERKANDUMG DALAM PRODUK MAKANAN



Tingkat pengetahuan masyarakat mengenai produk makanan yang membahayakan kesehatan merupakan faktor utama penyebab produsen menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya sebagai campuran makanan. Hal tersebut juga ditunjang dengan perilaku konsumen yang cenderung membeli makanan yang harganya murah tanpa memperhatikan kualitas, dengan demikian penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dianggap hal yang biasa oleh produsen.
Kajian atas perlindungan terhadap konsumen tidak dapat dipisahkan dari kajian terhadap hak-hak dan kewajiban produsen. Berdasarkan Directive, pengertian produsen meliputi :
1)      pihak yang menghasilkan produk akhir berupa barang-barang manufaktur. Produsen  
bertanggung jawab atas segala kerugian  yangtimbul dari barang yang di edarkan ke masyarakat, termasuk apabilakerugian timbul akibat cacatnya barang yang merupakan komponenuatu produk;
2)      Produsen bahan mentah atau komponen suatu produk;
3)      Barangsiapa yang dengan membubuhkan nama, merek, ataupun tandatanda lain pada produk menampilkan dirinya sebagai produsen dari suatu barang.
Hak-hak produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan yang timbul akibat cacat produk, yaitu apabila :
1) Produk tersebut sebenarnya tidak diedarkan;
2) Cacat timbul dikemudian hari;
3) Cacat timbul setelah produk berada diluar kontrol produsen;
4) Barang yang diproduksi secara individual tidak untuk keperluan produksi;
5) Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.
Tindakan Hukum  yang dapat Dilakukan oleh Konsumen sebagai Korban dari Dampak Penggunaan Bahan-Bahan Kimia Berbahaya dalam Makanan yang Dikonsumsinya Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai mutu dan keamanan pangan menyebabkan maraknya kasus keracunan makanan serta pelanggaran hak-hak konsumen, hal tersebut juga diperparah dengan berbagai jenis bahan tambahan makanan (BTM) yang bersumber dari produk-produk senyawa kimia dan turunannya. Praktek-praktek yang salah telah menyebabkan seringnya bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan untuk makanan seperti formalin, boraks, pewarna tekstil dan lainlain dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan pada saat proses pembuatan tanpa memperhatikan takaran atau ambang batas serta bahaya yang ditimbulkan oleh bahan kimia tersebut kepada konsumen. Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, keamanan pangan diartikan sebagai kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dan kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan.
Keamanan pangan di Indonesia masih jauh dari keadaan aman, konsumen pada umumnya belum mempunyai kesadaran tentang keamanan makanan yang dikonsumsinya, sehingga belum banyak menuntut produsen untuk menghasilkan produk makanan yang aman. Hal ini juga menyebabkan produsen makanan semakin mengabaikan keselamatan konsumen demi memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya dan dilain pihak konsumen juga memiliki kemampuan yang terbatas dalam mengumpulkan dan mengolah informasi tentang makanan yang dikonsumsinya, sehingga konsumen mempunyai keterbatasan dalam menilai makanan dan sulit untuk menghindari resiko dari produk-produk makanan tidak bermutu dan tidak aman bagi kesehatan. Akhirnya konsumen dengan senang dan tanpa sadar mengkonsumsi produk-produk makanan tersebut karena penampilan yang menarik dengan harga yang lebih murah.
 Keterbatasan pengetahuan dan kemampuan dalam memperoleh informasi konsumen seringkali beranggapan bahwa makanan dengan harga tinggi identik dengan mutu yang tinggi pula. Bagi golongan ekonomi rendah akan memilih harga yang murah karena golongan ini lebih menitikberatkan pada harga terjangkau daripada pertimbangan lainnya. Penanggulangan agar makanan yang aman tersedia secara memadai, perlu diwujudkan suatu sistem makanan yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut sehingga makanan yang diedarkan tidak menimbulkan kerugian serta aman bagi kesehatan.

KENAIKAN BBM DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG KONSUMEN


                 Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di Indonesia, perlindungan konsumen secara jelas dan tegas baru dilakukan pada tahun 1999 dengan diundangkannya Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Hak-hak konsumen di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (Pasal 4) adalah :
a.   hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa;
b.   hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan baranga dan/ atau jasa tersebut sesuai     dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.   hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang-barang dan/atau jasa;
d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhan-keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan;
e.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungann dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.    hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.   hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.   hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau pengganti barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Dalam ketentuan Pasal 27 (2) dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, yang pada intinya antara lain menentukan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, memiliki kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran. Ketentuan tersebut dapat bermakna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan atas berbagai hal yang berkaitan dengan penghidupan, antara lain kesehatan, keamanan, keselamatan dan sebagainya (Mariam Darus Badrulzaman, 1986: 46).

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

SUMBER:



KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN KENAIKAN BBM



A.    KEUNTUNGAN KENAIKAN HARGA BBM

1. Memberi rizki kepada para demonstran
Aksi demonstrasi memang kerap kali terjadi ketika menjelang  BBM  naik, dengan adanya aksi ini banyak dari para demonstran yang memperoleh imbalan berupa uang dari orang lain sebagai upah dari hasil keringat dan jerat-jerit mereka.

3. Memberi rizki kepada percetakan
Bagi percetakan dengan adanya aksi demonstrasi juga sedikit banyak diuntungkan, karena biasanya banyak para demonstran yang memesan spanduk, bendera, papan dan lain-lain untuk digunakan pada saat mereka berdemo.

4. Sarana mengambil simpati masyarakat
Di Pemalang khususnya, banyak parp*l yang membuat spanduk/banner bertuliskan "(Nama parpol) menolak kenaikan  BBM." dan sebagainya. Tentu saja hal ini bukan ditujukan kepada pemerintah melainkan untuk masyarakat.

5. Sarana silaturahmi antara pejabat, polisi dan masyarakat
Ketika demonstrasi berlangsung mau tidak mau harus ada pejabat dan polisi yang menyambut para demonstran, bayangkan jika demonstrasi tidak pernah terjadi maka ketiga unsur tersebut tidak dapat saling bertemu. Dengan adanya demonstrasi diharapkan akan terjalin suatu hubungan yang harmonis antara ketiga unsur tersebut.

6. Mengasah kreatifitas masyarakat
Lagi-lagi demonstrasi. Dengan demonstrasi maka suka atau tidak tim kreatif beserta jajarannya harus menciptakan yel-yel dan kata-kata yang indah untuk digunakan pada saat demo berlangsung.

7. Sarana perbincangan
Dengan naiknya harga BBM ibu-ibu sekarang bukan hanya membicarakan barang-barang dapur, perhiasann, baju batik dan sebagainya, namun juga membicarakan tentang kenaikan harga  BBM  dengan dibumbui dengan opini-opini yang pada intinya menaruh titik kesalahan pada pemerintah.

B.    KERUGIAN KENAIKAN BBM

Kenaikan harga BBM bersamaan dengan kenaikan tariff dasar listrik dan tariff telepon, maka jelas hal itu akan membebani masyarakat pada umumnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa baru sekitar satu semester yang lalu pemerintah telah menaikkan harga BBM secara variatif. Kini pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM sekitar 20 persen pada bulan Januari 2002.

Selanjutnya bagaimana dampak kenaikan harga BBM tersebut? Dampak langsung dari kenaikan harga BBM tersebut  jelas akan menambah beban masyarakat pengguna BBM baik secara individual, bisnis transportasi maupun perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM untuk proses produksinya. Seringkali produsen menetapkan kenaikan tarif maupun harga produknya minimal rencana kenaikan harga BBM, padahal sebenarnya bisa lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah, mengingat BBM hanyalah salah satu komponen biaya produksi disamping masih ada biaya produksi lainnya. Yang jelas masyarakat pada umumnya tanpa pandang bulu (kaya-miskin) akan terkena dampaknya atas kenaikan harga BBM tersebut. Naiknya biaya transportasi dan biaya produksi tersebut selanjutnya akan dialihkan menjadi beban masyarakat konsumen dalam bentuk kenaikan tariff maupun harga produknya.

Oleh karenanya, maka pemerintah sudah seharusnya memikirkan secara matang dan bijaksana atas dampaknya kepada masyarakat khususnya masyarakat lapis bawah yang tergolong miskin. Kalau sebelumnya, pemerintah pernah memberikan dana kompensasi bagi masyarakat miskin tersebut, maka sudah selayaknya saat ini juga dapat dipertimbangkan kembali. Sudah barang tentu, pemerintah perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sejauhmana efektifitas pemberian dana kompensasi yang pernah dilakukan tersebut apakah mencapai target sasaran atau tidak. Yang jelas, bagaimana dana kompensasi tersebut tepat sasaran yaitu dapat dinikmati secara langsung kepada masyarakat miskin.


HUKUM DI INDONESIA



      

       Kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini sangat buruk. Hal di karenakan oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.

         Selain itu, publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi sangat buruk karena lambat  dalam menyelesaikan kasus. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi.

          Melalui hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui bahwa persepsi publik terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia terus memburuk. Salah satu sebab utama dari penurunan persepsi publik terhadap kondisi politik dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kian maraknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para elite politik, seperti kasus cek pelawat dan kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

     Penilaian buruk itu tidak hanya berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011, tetapi publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi yang pada tahun-tahun sebelumnya menunjukan kinerja yang baik dengan mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti Gayus yang saat ini sedang menjalankan hukumannya.


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA


A.       SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.        Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
a)         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum
(telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b)         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang
 orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·       Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan
     jiwa pemabuk atau pemboros.
·       Kurang cerdas.
·       Sakit ingatan.
·       Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.        Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.


·         Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman
       dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan   
      anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
·         Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

B.       OBYEK HUKUM
Obyek Hukum Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.      Berwujud / Konkrit, Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda bergerak          
      -       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah    
          benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat       
          berpindah sendiri contohnya ternak.
-       Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
     Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
     (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
    bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda tidak bergerak
-       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang    
     melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-   Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
    dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
    dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-
     hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil
     atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
     dan hipotik.

2. Tidak Berwujud/ Abstrak
     contoh gas, pulsa dsb.